Tingkatkan Keselamatan, Kadiv Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki

 

Sumbar,kabanusa - Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keselamatan operasional kereta api dan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kecelakaan, KAI Divre II Sumbar melaksanakan kegiatan cek lintas jalan kaki (walkthrough) dan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA, Rabu (4/6).

Kali ini, walkthrough dilakukan di daerah rawan banjir KM 58+200/900 petak jalan Lubuk Alung - Kayutanam, INS Kayu Tanam Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam dan Bangunan Hidmat Sempit di BH 105 km 49+093 petak jalan Lubuk Alung - Kayutanam, Lubuk Pandan, Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung. Kemudian, daerah rawan ambles dan banjir km 45+200/600 petak jalan Lubuk Alung - Kayutanam, Parit melintang, Kecamatan Enam Lingkung serta pemeriksaan kelengkapan fasilitas Stasiun Kayu Tanam.

Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan dalam arahannya saat safety breafing sebelum dimulainya kegiatan, menekankan pentingnya kewaspadaan selama kegiatan berlangsung dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta segera menindaklanjuti catatan yang ada selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, lokasi dan kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur.

Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan seperti ini dilaksanakan, tidak hanya pada momen tertentu saja. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi setiap potensi bahaya dan memitigasi resiko yang ada di lapangan serta meningkatkan keamanan operasional KA demi mewujudkan komitmen KAI Divre II Sumbar dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api resmi tidak dijaga Km 51+700 petak jalan Lubuk Alung-Kayu Tanam, Nagari Sungai Asam, Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, perlintasan resmi tidak dijaga Km 45+5/6 petak jalan Lubuk Alung - Kayutanam, Nagari Parit Malintang dan perlintasan resmi dijaga Km 38+5/6 petak jalan Duku - Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar. Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA dilakukan secara rutin minimal 1 (satu) minggu 1 (satu) kali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di 4 (empat) titik perlintasan yang berbeda sehingga sampai dengan akhir Mei 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi pada 69 titik perlintasan di wilayah Divre II Sumbar.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.

"Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang di operasikan Divre II Sumbar setiap harinya, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujar Reza.

Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (Klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas. 

Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Semoga dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar”, ungkap Reza.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk guna mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindak lanjut terhadap catatan yang ada di lapangan.


# Kepala Humas KAI Divre II Sumbar


Label: , ,
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.