Oleh :Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumbar
Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini tanggal 1 Juni 2025 bukan sekadar seremoni kenegaraan, melainkan momentum reflektif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia. Sejak dicetuskan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945, Pancasila telah menjadi dasar ideologis sekaligus pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks kekinian, aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen kebijakan, salah satunya adalah prinsip keterbukaan informasi publik. Prinsip ini tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai etika dan demokrasi yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa memuat norma-norma universal yang menjadi acuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk dalam hal transparansi informasi. Nilai-nilai tersebut perlu dimaknai secara kontekstual di tengah perkembangan zaman yang ditandai oleh disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi.
Dalam era keterbukaan seperti saat ini, kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan dapat diakses publik menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi publik dapat dipandang sebagai bentuk konkret dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung ajaran tentang pentingnya moralitas, kejujuran, dan integritas dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks keterbukaan informasi, sila ini memberikan landasan etis bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
Menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika keagamaan dan moral publik. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral para penyelenggara negara atas amanah yang mereka emban.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi. Dalam negara demokratis, hak untuk tahu (right to know) merupakan hak fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat. Melalui keterbukaan informasi, setiap warga negara dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan mereka.
Hal ini memungkinkan terjadinya partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks inilah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi manifestasi yuridis dari nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, meniscayakan terbangunnya kepercayaan antara negara dan masyarakat. Dalam iklim politik yang rentan terhadap polarisasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks), keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam menjaga kohesi sosial.
Dengan memberikan akses informasi yang jujur dan transparan, lembaga-lembaga publik dapat memperkuat legitimasi sosialnya serta mengurangi potensi konflik. Keterbukaan informasi menciptakan ruang dialog yang inklusif dan partisipatif, di mana setiap warga negara merasa dihargai, didengarkan, dan memiliki peran dalam pembangunan nasional.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menegaskan bahwa demokrasi deliberatif hanya dapat berjalan apabila tersedia akses informasi yang luas dan merata. Dalam kerangka ini, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak bagi terciptanya proses musyawarah yang berkualitas dan berkeadaban.
Tanpa informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki dasar untuk menilai, mengawasi, atau bahkan mengkritisi kebijakan yang diambil oleh para wakilnya. Oleh karena itu, prinsip keterbukaan tidak hanya menjamin demokrasi prosedural, tetapi juga substansial.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menyiratkan perlunya distribusi informasi yang adil dan merata kepada seluruh elemen masyarakat. Informasi dewasa ini telah menjadi komoditas strategis yang menentukan akses terhadap pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan peluang ekonomi. Jika informasi hanya beredar di kalangan elite atau kelompok tertentu, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana untuk menjembatani ketimpangan tersebut, dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat.
Dalam kerangka peringatan Hari Lahir Pancasila, keterbukaan informasi publik dapat dipandang sebagai pengejawantahan nilai-nilai ideologis bangsa dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Implementasi nilai-nilai Pancasila tidak cukup berhenti pada ranah konseptual, melainkan harus diinternalisasi dalam sistem kelembagaan dan pelayanan publik.
Pemerintah, sebagai pemangku kekuasaan, hendaknya menjadikan transparansi sebagai strategi utama untuk membangun kepercayaan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat legitimasi. Keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan fondasi dari tata kelola yang baik (good governance).
Penerapan keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat daerah maupun pusat. Banyak badan publik yang belum secara maksimal menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi secara proaktif. Beberapa bahkan menunjukkan resistensi terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
Sikap tertutup ini bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung keterbukaan, partisipasi, dan kejujuran. Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang kuat serta reformasi budaya birokrasi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam praktik pelayanan informasi publik.
Pendidikan Pancasila juga perlu dikembangkan secara kontekstual, tidak hanya sebatas menghafal sila-sila, tetapi harus dikaitkan dengan dinamika zaman, termasuk era digital dan masyarakat informasi. Keterbukaan informasi adalah bentuk nasionalisme yang cerdas dan bertanggung jawab.
Generasi muda sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam mendorong budaya keterbukaan, baik sebagai pengguna maupun sebagai produsen informasi. Dengan memanfaatkan teknologi digital secara bijak, mereka dapat menjadi penjaga ruang publik yang sehat dan demokratis.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan. Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial dapat dihidupkan melalui sistem informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila ini, seluruh elemen bangsa perlu meneguhkan kembali komitmen untuk menjadikan keterbukaan sebagai ruh dalam setiap proses kebijakan publik. Sejauh mana prinsip keterbukaan diterapkan, sejauh itulah Pancasila benar-benar hidup dalam praktik bernegara kita. []